- Mahasiswa mengkonsultasikan judul ke Dosen Pembimbing Akademik (DPA) masing-masing.
- Judul yang sudah disetujui (ACC) oleh DPA, diketik sesuai Form Pengajuan Judul Skripsi yang telah ditentukan oleh Prodi, dibuktikan dengan tanda tangan DPA masing-masing.
- Mahasiswa mencetak Transkrip Nilai Sementara (bagi yang sudah menempuh minimal 120 sks), dan meminta persetujuan pada bagian akademik FTIK sebagai syarat pengajuan judul skripsi.
- Transkrip nilai dan form pengajuan judul yang telah di-ACC diserahkan pada Kaprodi melalui link Pendaftaran Pengajuan Judul Skripsi, kemudian divalidasi untuk mendapatkan dosen pembimbing.
- Prodi akan mengeluarkan surat pengumuman dosen pembimbing.